JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Brimob menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).
Operasi ini langsung mengungkap jaringan terorganisir. Polisi mengamankan 32 orang dan menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.
Penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda. Di lokasi pertama, gudang milik H beroperasi selama enam bulan.
Pelaku mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat kimia untuk menghasilkan solar oplosan.
Di lokasi kedua milik Y, pelaku menampung solar dari praktik “pengecoran” ilegal di sejumlah SPBU. Sementara lokasi ketiga masih didalami penyidik.
Polisi menemukan total 203.000 liter solar ilegal dari seluruh lokasi.
Selain itu, petugas menyita 9 truk Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 3 kapal—KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki—yang diduga dipakai untuk distribusi laut.
Petugas juga mengamankan puluhan mesin pompa, selang, dan bahan kimia untuk memurnikan BBM ilegal.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dengan temuan sekitar 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam tiga tahun,” tegasnya.
Para pelaku memanfaatkan jalur darat dan laut untuk distribusi. Mereka mengolah dan mengumpulkan BBM ilegal sebelum dipasarkan kembali sebagai solar.
Polisi menduga jaringan ini sudah berjalan lama dan terstruktur.
Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ia juga meminta warga aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Laporkan melalui layanan 110. Kami tindak tegas semua pelaku,” ujarnya.
Kini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post