JT.COM – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, dijadwalkan mengunjungi Universitas Jambi (UNJA) pada Rabu (22/4/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-63 UNJA.
Kehadiran Mahfud MD dikonfirmasi oleh Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, S.H., M.H., melalui Ketua Tim Humas UNJA, Tri Imam Munandar, S.H., M.H. Ia menyebutkan bahwa persiapan kegiatan telah dilakukan oleh pihak kampus.
“Iya, rencana kedatangan beliau sudah kami persiapkan sebelumnya. Untuk memastikan kembali, dijadwalkan pada Rabu, 22 April. Insyaallah,” ujar Imam, Senin (20/4/2026).
Dalam kunjungannya ke Kampus Pinang Masak, Mahfud MD dijadwalkan menyampaikan orasi ilmiah di hadapan civitas akademika. Kegiatan ini merupakan inisiatif Fakultas Hukum UNJA sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik di bidang hukum dan politik.
Adapun tema yang akan disampaikan adalah “Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca Reformasi 1998”. Tema tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum tata negara serta perkembangan politik Indonesia sejak era reformasi.
“Nanti tema orasi terkait konfigurasi politik dan hukum pasca reformasi 1998, dengan tujuan memberikan wawasan mendalam mengenai perkembangan hukum tata negara dan peta politik Indonesia,” kata Imam.
Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menyatakan pihak kampus menyambut baik rencana kunjungan tersebut. Berbagai persiapan teknis, termasuk fasilitas ruangan, telah disiapkan untuk mendukung kelancaran acara.
“Insyaallah, ruangan acara sudah kami siapkan. Mudah-mudahan kehadiran beliau membawa manfaat, khususnya bagi pengembangan dunia akademik di UNJA,” ujar Helmi saat meninjau persiapan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum dan politik bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik di lingkungan UNJA, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia yang kritis dan berwawasan luas. (Ert)













Discussion about this post