JT.COM — Dekan Fakultas sekaligus akademisi senior, Abdul Rahman, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret namanya dan melibatkan Guru Besar Prof. Wahyu Widada.
Abdul Rahman mendatangi Polsek Muara Bangkahulu untuk memberikan klarifikasi langsung sekaligus meluruskan informasi yang dinilainya keliru dan berkembang liar di ruang publik.
Abdul Rahman menegaskan, persoalan yang kini diproses aparat kepolisian tidak berdiri sebagai konflik personal, melainkan berakar pada penegakan aturan dan disiplin akademik yang telah berjalan sejak tahun 2020.
“Perlu saya luruskan. Ini bukan masalah pribadi. Penonaktifan yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 2020 karena dugaan pelanggaran akademik, dan itu bukan keputusan sepihak,” kata Abdul Rahman kepada wartawan, Senin (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan proses akademik tetap berjalan normal. Seluruh tahapan, kata dia, dijalankan melalui mekanisme institusi yang sah.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim resmi. Bukan oleh saya sendiri,” tegasnya.
Abdul Rahman memaparkan, tim pemeriksa terdiri dari lima unsur pimpinan dan hukum kampus, yakni Wakil Rektor II, Dekan, Ketua Tim Bantuan Hukum, Kepala Biro, serta dirinya selaku Ketua Jurusan saat itu.
“Tim ini bekerja profesional dan independen. Sekitar 30 saksi kami periksa untuk mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Abdul Rahman, menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran akademik yang terbukti dan telah disampaikan ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kesimpulan tim sudah kami kirim ke Jakarta. Itu bukan opini, tapi hasil pemeriksaan resmi,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan administratif, bukan bentuk penghukuman permanen maupun tindakan sewenang-wenang.
“Kami hanya menonaktifkan sementara sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Jadi ini bukan kezaliman dan bukan kesalahan Ketua Jurusan,” tegas Abdul Rahman.
Terkait laporan dugaan penganiayaan yang kini ditangani kepolisian, Abdul Rahman mengaku memahami adanya tekanan emosional dari pihak pelapor. Selama masa penonaktifan, Prof. Wahyu hanya menerima gaji pokok tanpa sertifikasi dan remunerasi.
“Saya memahami sisi emosionalnya. Lima tahun hanya menerima gaji pokok tentu berat. Itu manusiawi,” katanya.
Meski demikian, Abdul Rahman menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati mekanisme yang berlaku. Ia menilai hal tersebut sebagai konsekuensi jabatan dalam menjaga integritas dunia pendidikan.
“Saya siap mengikuti proses hukum. Ini risiko jabatan. Saya digaji negara untuk menjaga mutu pendidikan di Bengkulu,” ujarnya tegas.
Saat ditanya terkait kemungkinan mediasi, Abdul Rahman menyebut belum ada langkah tersebut karena proses hukum masih berlangsung.
“Belum ada mediasi. Proses hukum berjalan. Yang jelas, saya akan tetap berkomitmen menjaga kualitas dan marwah pendidikan di Bengkulu,” pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post