JT.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan lima orang lainnya.
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolda Jambi pada hari yang sama. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Brigjen Pol B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, serta sejumlah pejabat utama lainnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO bernama M. Alung Ramadhan pada 11 April 2026.
“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif,” ujar Krisno.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku diketahui bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penyergapan.
“Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk DPO yang selama ini diburu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemeriksaan sebelumnya.
“Tersangka melarikan diri melalui jendela saat dalam kondisi tangan diborgol. Ia kemudian melepaskan borgol tersebut dan sempat bersembunyi sebelum melarikan diri ke wilayah Tanjung Jabung Barat,” ujar Krisno.
Polisi juga sempat melakukan pengejaran hingga ke luar daerah, termasuk berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang, yakni M. Alung Ramadhan serta lima lainnya berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” ujar Erlan.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan,” katanya. (Nhr
















Discussion about this post