JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap empat kasus kriminal sekaligus, mulai dari pengeroyokan yang menewaskan korban, penganiayaan berat, penyerangan dengan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di kawasan Kampung Melayu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) dini hari.
Korban diketahui terlibat cekcok dengan sekelompok pelaku di jalan. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku melakukan pemukulan dan penikaman menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius.
Tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Kasus kedua terkait penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Gading Cempaka. Seorang perempuan diduga menyiram korban dengan bensin, kemudian membakar korban menggunakan korek api.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 50 persen.
“Pelaku kami amankan di kediamannya. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar penyidik.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani, di mana seorang pelaku menyerang dua korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pelaku mengayunkan senjata ke arah korban, menyebabkan salah satu korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Polisi menangkap pelaku pada hari yang sama setelah menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, kasus keempat berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban, dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban pada malam hari.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kasus ini kami tangani secara serius. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas,” ujar penyidik Unit PPA.
Polresta Bengkulu menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Yl)
















Discussion about this post