JT.COM – Unit Reskrim Polsek Mandiangin mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 5 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.
Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku berinisial A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan.
Kronologi kejadian bermula saat petugas keamanan kebun menemukan bekas panen buah sawit di Blok G33B. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang memikul tandan buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi.
Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu alat panen jenis dodos dan 19 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun perusahaan. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (Nhr)
















Discussion about this post