JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi,” ujar Boy dalam keterangan pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel dan mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar yang berisi dua paket sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, menjelaskan bahwa RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk dibawa ke Jambi dan selanjutnya ke Palembang,” kata Tito.
Ia menambahkan, total sabu yang dibawa oleh jaringan tersebut awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sekitar 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kota Jambi.
RT diketahui berperan membantu proses pengantaran dan telah dua kali terlibat dalam aktivitas serupa. Ia dijanjikan upah Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta.
Sementara itu, tersangka SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang.
Polisi juga mengungkap bahwa RL merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” ujar Tito.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang, meskipun angka tersebut bersifat estimasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (Nhr)
















Discussion about this post