JT.COM – Polda Bengkulu membongkar dugaan mafia pupuk subsidi yang merugikan petani. Dua pemilik toko pertanian, ED (Mukomuko) dan MP (Kaur), ditetapkan sebagai tersangka karena menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalurkan tidak sesuai aturan.
Polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton urea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, tersangka menjual pupuk jauh di atas harga resmi.
“NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung, padahal HET Rp92.000. Urea dijual Rp140.000, sedangkan HET Rp90.000,” tegas Herman, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut pupuk bersubsidi itu dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK.
“Pupuk dibeli tersangka ED dari MP, lalu dijual ke pihak yang tidak berhak menerima subsidi,” ujarnya.
Penyidik mengungkap praktik ini berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Total pupuk yang beredar mencapai sekitar 90 ton.
Dari setiap karung, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.
Polisi menilai praktik ini merusak sistem distribusi pupuk subsidi yang seharusnya tepat sasaran bagi petani terdaftar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Kami berkomitmen melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu,” tutup Herman.
Kasus mafia pupuk subsidi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dari program bantuan pemerintah untuk petani. (Humas Polda/Yl)
















Discussion about this post