JT.COM – Kebijakan razia hotel, kos-kosan, warung hingga pembubaran warga yang nongkrong di atas pukul 00.00 oleh Satpol PP Kota Bengkulu memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Kelvin Aldo, menilai langkah tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak melampaui batas kewenangan aparat.
Menurut Kelvin, pemerintah daerah mungkin melihat razia tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan moralitas publik. Namun pendekatan yang terlalu represif berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Ketertiban kota memang penting. Tetapi ketertiban tidak boleh dibangun dengan pendekatan simplistik yang masuk ke wilayah privat warga tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Kelvin, Minggu (8/3/2026).
Razia Moral Dinilai Berpotensi Stigmatisasi
Kelvin menilai razia hotel dan kos-kosan yang sering dilakukan Satpol PP kerap dipresentasikan sebagai upaya menjaga moral masyarakat.
Namun dalam praktiknya, razia tersebut dinilai dapat menimbulkan stigma sosial terhadap individu tertentu, terutama perempuan atau pasangan muda.
“Tidak sedikit warga yang diperiksa dan dipermalukan secara sosial, padahal belum tentu melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Pendapat Ahli Hukum Bengkulu
Kelvin juga meminta para praktisi hukum di Bengkulu untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan razia tersebut.
Ia menyinggung pandangan salah satu pengacara Bengkulu, El Fahmi Lubis, yang pernah menulis tentang pentingnya keseimbangan antara pendekatan represif dan persuasif dalam penegakan aturan.
“Saya menunggu pandangan para senior pengacara di Bengkulu. Apakah mereka akan membenarkan langkah razia kos-kosan, hotel, dan pembubaran masyarakat setelah tengah malam,” ujarnya.
Pengawasan Negara Jangan Masuk Terlalu Jauh
Kelvin juga mengingatkan pentingnya membatasi kewenangan negara dalam mengawasi kehidupan privat masyarakat.
Ia mengutip pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault yang menyebut pengawasan negara terhadap kehidupan sehari-hari warga dapat menjadi bentuk kontrol sosial yang kuat.
“Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke ruang privat warga melalui razia moral, ada risiko negara melampaui batas kewenangannya,” jelas Kelvin.
Razia Dinilai Hanya Simbol Ketegasan
Kelvin menilai operasi malam hari dan pembubaran aktivitas nongkrong sering kali menjadi cara cepat bagi pemerintah untuk menunjukkan citra tegas di hadapan publik.
Namun pendekatan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan sosial di kota.
Dalam teori politik, fenomena ini sering disebut populisme moral, yaitu kebijakan yang terlihat keras secara simbolik tetapi tidak menyelesaikan masalah secara substansial.
Nongkrong Bukan Tindakan Kriminal
Kelvin juga menyoroti kebijakan pembubaran masyarakat yang nongkrong setelah tengah malam.
Menurutnya, aktivitas berkumpul di ruang publik bukanlah tindakan kriminal.
“Nongkrong, berdiskusi, atau berkumpul di ruang terbuka adalah bagian dari dinamika sosial masyarakat,” katanya.
Ia menilai minimnya ruang publik dan fasilitas kreatif bagi anak muda justru menjadi salah satu penyebab aktivitas nongkrong marak terjadi di Kota Bengkulu.
Penegakan Hukum Harus Proporsional
Kelvin menegaskan penanganan pelanggaran pidana bukanlah kewenangan utama Satpol PP.
Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum pidana merupakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesiamelalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
“Jika ada dugaan kejahatan seperti prostitusi atau narkotika, maka penanganannya harus melalui proses hukum oleh kepolisian,” jelasnya.
Bengkulu Butuh Kebijakan Kota yang Progresif
Kelvin berharap pemerintah Kota Bengkulu tidak hanya mengandalkan razia sebagai solusi menjaga ketertiban.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih progresif, seperti penataan ruang publik, penguatan aktivitas komunitas, serta penyediaan ruang kreatif bagi generasi muda.
“Ketertiban kota bukan soal seberapa sering razia dilakukan. Ketertiban adalah bagaimana pemerintah menciptakan kondisi sosial yang sehat dan manusiawi bagi warga,” tegas Kelvin.
Ia menambahkan, negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pengawas kehidupan pribadi warga. (Yl)














Discussion about this post