Oleh: Julius Nainggolan
Pemilihan Raya (Pemira) di Universitas Dehasen Bengkulu (Unived) memicu kegaduhan lintas kampus dan organisasi mahasiswa. Arena demokrasi yang seharusnya menjadi ruang adu gagasan justru berubah menjadi ajang saling tuding dan ketegangan.
Penulis menilai, Pemira Unived menjadi panggung pertarungan terbuka di tengah dinamika organisasi mahasiswa se-Bengkulu.
“Pemira seharusnya menjadi ruang pendidikan politik. Bukan pelampiasan hasrat kekuasaan,” tulis Julius, Sabtu (28/2/2026).
Pemira Kampus Lain Minim Gejolak
Ia membandingkan dengan kampus lain di Bengkulu. Pemira di Universitas Bengkulu (UNIB) dilakukan secara daring. Universitas Hazairin (UNIHAZ) memilih musyawarah. UIN Fatmawati Sukarno relatif tertutup dari intervensi eksternal. Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) bahkan tidak menggelar Pemira.
Sorotan publik pun tertuju ke Unived karena ruang kompetisi terbuka lebar.
OKP Ekstra Kampus dan Dalih Solidaritas
Kehadiran organisasi kepemudaan (OKP) ekstra kampus dalam dinamika pemilihan BEM memunculkan perdebatan. Konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Menurut Julius, selama tidak melanggar aturan kampus atau melakukan intimidasi, kehadiran mereka bisa dipandang sebagai ekspresi politik mahasiswa.
“Ibarat warga yang menyaksikan rapat umum terbuka. Kehadiran tidak otomatis berarti penguasaan forum,” tulisnya.
Ia juga menyebut pengamat eksternal bisa diposisikan sebagai kontrol moral agar proses berjalan transparan, layaknya pemantau independen dalam pemilu nasional.
Dugaan Kekerasan dan Batas Otoritas Dosen
Namun polemik memuncak setelah muncul dugaan penganiayaan oleh petinggi kampus terhadap mahasiswa. Julius menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam ruang publik.
“Tidak ada alasan yang membenarkan penganiayaan. Jika dalihnya menjaga ketertiban, tindakan tetap harus proporsional,” tegasnya.
Ia mengingatkan, KUHP hanya membenarkan pembelaan terpaksa (noodweer) dengan syarat sangat ketat. Dosen memiliki otoritas akademik, bukan otoritas represif.
“Guru tidak berubah menjadi aparat penegak hukum hanya karena melihat pelanggaran,” tulis Julius.
Ia menambahkan, pendidik terikat kode etik profesional. Kekerasan terhadap mahasiswa, apalagi di luar konteks akademik, merupakan pelanggaran moral serius.
Demokrasi Tak Boleh Dibalas Kekerasan
Julius menegaskan, keberatan atas kehadiran pihak tertentu dalam Pemira harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme aturan, bukan tindakan fisik.
“Dinamika demokrasi kampus tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jika ini dibiarkan, etika akademik akan runtuh,” tulisnya.
Ia mengingatkan, kampus adalah ruang intelektual dan pembelajaran nilai demokrasi. Ketika kekerasan menjadi respons atas perbedaan, maka pendidikan kehilangan ruhnya.
Opini ini menjadi pengingat bahwa demokrasi mahasiswa membutuhkan kedewasaan, bukan arogansi kekuasaan. (Yl)














Discussion about this post