JT.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, memicu sorotan publik.
Kepala Desa Bunga Tanjung, Fendrianto, diduga terlibat persoalan pengelolaan aset desa, PADes hingga pungutan liar (pungli).
Namun di tengah tekanan publik, Bupati Mukomuko, Chairul Huda, belum memberikan pernyataan resmi.
Tim media telah mendatangi rumah dinas dan kantor bupati untuk meminta klarifikasi. Hingga Minggu (1/3/2026), pesan konfirmasi belum dijawab.
“Kami sudah berupaya mengonfirmasi langsung ke Bupati, tetapi belum ada respons,” ujar Hidayat Saleh.
Hidayat menyebut pihaknya telah mengirim laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Tembusan laporan juga dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kapolres Mukomuko, Inspektorat, BPD Desa Bunga Tanjung, dan Bupati Mukomuko.
“Laporan kami lengkap. Ada hasil investigasi, rekaman wawancara, serta bukti kuitansi dugaan pungli,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sorotan tajam mengarah pada dugaan penukaran aset tanah desa. Tanah seluas 3,4 hektare disebut ditukar dengan lahan 1,8 hektare. Publik mempertanyakan selisih luas tersebut.
Kades Fendrianto sebelumnya menyatakan lahan 3,4 hektare belum tercatat sebagai aset desa. Ia juga mengklaim keputusan tukar guling diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun penjelasan itu memunculkan tanda tanya baru.
“Jika bukan aset desa, mengapa dibahas dalam Musdes? Pernyataan Kades berubah-ubah,” kata Hidayat.
Warga menilai inkonsistensi tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset desa.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Mukomuko. Masyarakat mempertanyakan apakah bupati akan memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi.
“Kami ingin ada audit terbuka agar semua jelas. Jangan ada kesan kasus ini dibiarkan,” ujar Hidayat.
Sementara itu, ajudan bupati menyebut kepala daerah sedang padat agenda dan belum bisa ditemui. Alasan itu belum meredakan keresahan warga.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bunga Tanjung ini menjadi ujian transparansi pemerintahan desa dan komitmen pemberantasan korupsi di Mukomuko.
Warga mendesak aparat penegak hukum bergerak tanpa menunggu tekanan politik.
“Dana desa harus kembali ke rakyat. Jangan sampai disalahgunakan oknum,” tegas Hidayat. (Dd)
Hak Jawab Terbuka
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Chairul Huda maupun Fendrianto selaku Kepala Desa Bunga Tanjung. Klarifikasi resmi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini belum terbukti secara hukum dan masih menunggu proses klarifikasi serta penyelidikan aparat berwenang.
















Discussion about this post