JT.COM – Aparat gabungan Indonesia menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), di Bali. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026).
Lyons diamankan sesaat setelah tiba di Indonesia sekitar pukul 11.58 WITA.
Penangkapan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Imigrasi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widiyatmoko menyebut operasi berjalan cepat berkat informasi internasional.
“Informasi pergerakan red notice kami terima dari Abu Dhabi. Kami langsung lakukan pencegatan,” tegasnya.
Lyons masuk daftar Red Notice Interpol sejak 26 Maret 2026. Ia diduga memimpin jaringan kriminal “Lyons Crime Family” berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini terlibat pencucian uang dan peredaran narkotika lintas negara dari Spanyol ke Inggris.
Operasi besar bertajuk “Operasi Armourum” juga menjerat puluhan anggota jaringan tersebut di Eropa.
Sebelum tiba di Bali, aparat Eropa lebih dulu menangkap 45 anggota jaringan di Skotlandia dan Spanyol.
Lyons melarikan diri ke Indonesia. Namun, koordinasi cepat membuat aparat langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Polri menegaskan komitmen memberantas kejahatan transnasional.
“Ini pesan tegas, Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional,” ujar Untung.
Saat ini, Lyons ditahan untuk proses deportasi ke Eropa. Polri juga berkoordinasi dengan aparat Spanyol, termasuk Guardia Civil, guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini menegaskan kuatnya kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post