Oleh: Achmad Hamdani
Pada awal 2025, masyarakat adat Suku Pagu di Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menghadapi kenyataan pahit: tanah ulayat mereka diklaim sebagai bagian dari konsesi pertambangan nikel milik PT. Weda Bay Nickel (WBN), sebuah perusahaan patungan Indonesia-Prancis-Tiongkok. Sekitar 1.800 hektare tanah adat, yang selama ini digunakan untuk berkebun, meramu, serta ritual adat, kini dibatasi dengan pagar seng dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Konflik ini bukan hanya soal penguasaan lahan, tetapi juga soal keadilan historis, martabat budaya, dan peran negara dalam melindungi masyarakat hukum adat di tengah derasnya arus investasi asing.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Namun pengakuan konstitusional ini tidak berdampak langsung tanpa adanya bentuk hukum positif di tingkat daerah. Dalam praktiknya, pengakuan tanah ulayat hanya sah bila telah ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan ini, masyarakat adat justru harus melalui birokrasi panjang dan pembuktian historis yang tidak mudah.
Kasus Suku Pagu memperlihatkan bagaimana negara cenderung berpihak pada kepentingan ekonomi daripada prinsip keadilan sosial. Mereka telah tinggal di wilayah Halmahera selama ratusan tahun, dengan sistem adat, hukum, dan norma yang mengatur pemanfaatan hutan dan tanah. Namun, karena tidak memiliki sertifikat hak milik, klaim mereka mudah disingkirkan oleh legalitas administratif yang dikuasai korporasi.
Pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong pembangunan hilirisasi nikel sebagai strategi ekonomi nasional. Maluku Utara menjadi salah satu pusat kawasan industri strategis nasional, terutama karena keberadaan Kawasan Industri Weda Bay (IWIP).
Namun dalam mendorong investasi ini, seringkali aspek keberlanjutan sosial dan perlindungan masyarakat lokal tidak menjadi prioritas. Izin tambang dan konsesi sering diberikan tanpa konsultasi penuh atau prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar internasional dalam perlindungan masyarakat adat.
Bahkan dalam beberapa kasus, seperti yang dialami oleh Suku Pagu, tindakan represif dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Menurut data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, sepanjang 2023–2024 setidaknya terdapat 7 konflik tenurial di wilayah Maluku Utara, dengan potensi eskalasi yang semakin besar jika tidak ada langkah hukum yang adil.
Salah satu hambatan utama penguatan hukum adat di Indonesia adalah tidak meratanya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Di Maluku Utara sendiri, hanya sedikit kabupaten yang telah mengeluarkan perda ini.
Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 sudah memberikan pedoman yang cukup jelas tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kelemahan terletak pada aspek politik dan administrasi: kepala daerah enggan menerbitkan SK pengakuan karena khawatir bertabrakan dengan kepentingan investasi.
Dalam konteks Suku Pagu, proses pengakuan hukum adat sudah diusulkan sejak 2020 namun belum kunjung ditetapkan secara resmi. Akibatnya, wilayah adat mereka dianggap “tanah negara”, dan masuk dalam konsesi tambang yang sah secara administratif, tetapi problematik secara moral dan sosial.
Kita membutuhkan reformasi struktural dalam perlindungan hukum adat. Pertama, pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus dipercepat dan disederhanakan. Pemetaan partisipatif, verifikasi dokumen, dan dukungan politik kepala daerah menjadi kunci agar masyarakat adat tidak terus-menerus menjadi korban dalam konflik agraria.
Kedua, prinsip FPIC harus menjadi kewajiban hukum, bukan hanya norma etis. Perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah adat harus mendapatkan persetujuan penuh dan bebas dari tekanan dari komunitas lokal.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah harus berhenti melihat masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan. Justru dengan melibatkan mereka secara aktif, pembangunan akan berjalan lebih berkelanjutan, inklusif, dan damai.
Kasus Suku Pagu di Halmahera Utara adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap konstitusi. Apakah negara akan berdiri di sisi masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan dan budaya, atau terus tunduk pada kepentingan investasi jangka pendek?
Jika hukum adat terus dipinggirkan dan masyarakat adat terus dikriminalisasi saat membela haknya, maka kita tidak hanya mengingkari konstitusi, tetapi juga menciptakan luka sejarah baru yang tak mudah disembuhkan.
Penulis adalah Seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi disurabaya yaitu UIN Sunan Ampel Surabaya dan menempuh jurusan Hukum














Discussion about this post