JT.COM – Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dua isu terkait persoalan tapal batas wilayah antara Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paalmerah, serta perizinan usaha Biyasa Café dan Billiard di ruang Komisi I DPRD Kota Jambi pada Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, A.Md.KepGI, yang menekankan pentingnya kejelasan wilayah administratif dan kepatuhan terhadap regulasi usaha.
“Permasalahan tapal batas ini harus segera diselesaikan untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga. Sementara itu, semua usaha yang beroperasi di Kota Jambi harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Rio dalam rapat tersebut.
Turut hadir dalam agenda pembahasan tapal batas, antara lain Kabag Pemerintahan Setda Kota Jambi, Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Paalmerah, Lurah Bakung Jaya, serta perwakilan warga RT 37 yang terdampak langsung.
Warga menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan batas wilayah yang telah menimbulkan kebingungan administrasi dan pelayanan publik.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait batas wilayah ini. Sudah terlalu lama kami tidak mendapatkan kejelasan,” ujar salah satu warga RT 37.
Sementara itu, dalam sesi lanjutan rapat, Komisi I juga membahas perizinan usaha Biyasa Café dan Billiard. Dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta pemilik usaha turut diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Kami perlu memastikan bahwa usaha seperti Biyasa Café dan Billiard memiliki izin lengkap dan tidak menimbulkan dampak lingkungan atau sosial,” tegas Rio Ramadhan.
Rapat juga didampingi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi dan ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi I akan melakukan tindak lanjut lapangan dan koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan dua isu tersebut. (Us/Adv)
















Discussion about this post