JT.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada masyarakat yang membutuhkan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, pendidikan, maupun kepentingan administratif lainnya.
Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BNN, serta mengacu pada Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan narkotika.
Dikutip pada akun resmi instagram BBN Kota Jambi, berikut Prosedur Pembuatan SKHPN Reguler adalah, Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di lokasi pemeriksaan. Melunasi biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Sementara untuk Prosedur Pembuatan SKHPN Nol Rupiah adalah, Membawa E-KTP, Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan sesuai domisili. Mengisi formulir khusus tarif nol rupiah (Rp0,00) di tempat.
BNN Kota Jambi menegaskan bahwa setiap permohonan tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan.
Layanan SKHPN ini menjadi bagian dari komitmen BNN dalam mendukung masyarakat bebas narkoba dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan serta penerbitan surat keterangan. (Yol)
















Discussion about this post