JT.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar dialog publik bertajuk “Keterbukaan Informasi Dana Desa untuk Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel” yang disiarkan langsung oleh TVRI Jambi, Senin (26/5/2025).
Acara ini menghadirkan empat narasumber yakni Auditor Ahli Madya selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Sumardi, Kepala Bidang PPA II Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Asyep Syaefudin, Ketua APDESI Provinsi Jambi Syamsul Fuad, dan Koordinator Bidang Kelembagaan KI Jambi Siti Masnidar. Dialog dipandu oleh host Mochammad Farisi.
Koordinator Bidang Kelembagaan KI Jambi, Siti Masnidar, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan hasil kerja sama antara KI Provinsi Jambi dan TVRI. Tujuannya untuk mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan di tingkat desa. Pengelolaannya harus transparan dan dapat diakses publik untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, Sumardi menyoroti sejumlah temuan kelemahan dalam tata kelola Dana Desa, mulai dari belanja yang tidak optimal hingga penggunaan dana yang cenderung difokuskan pada operasional, bukan pada pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah desa untuk menggali potensi ekonomi lokal dan mengelola aset desa secara produktif agar mampu meningkatkan pendapatan desa secara berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Asyep Syaefudin menegaskan pentingnya digitalisasi dan pelaporan keuangan yang akurat sebagai bentuk nyata akuntabilitas pengelolaan anggaran. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu penyaluran Dana Desa tahap pertama tinggal menghitung hari.
“Batas akhir penyaluran tahap I adalah 15 Juni. Pastikan dokumen salurannya lengkap agar tidak melewati tenggat waktu,” pesannya.
Sementara itu, Ketua APDESI Jambi Syamsul Fuad menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah desa telah melaksanakan keterbukaan informasi. Ia mencontohkan bahwa dalam proses penyusunan RPJMDes hingga APBDes, masyarakat dilibatkan secara aktif dan hasil akhirnya dipublikasikan secara terbuka.
“APBDes kami umumkan melalui baliho di depan kantor desa sebagai bentuk transparansi. Ini bukti keterlibatan publik berjalan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh desa untuk terus menguatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi. (Yol)
















Discussion about this post