JT.COM – Tim survei dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah untuk pendaftaran pertama kali di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Mergi Kelindang, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Petugas melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan beberapa tahapan teknis.
Mulai dari pemasangan patok batas tanah, pengambilan titik koordinat, hingga verifikasi batas bidang tanah milik warga.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data bidang tanah yang tercatat benar dan sesuai kondisi di lapangan.
Petugas Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah menjelaskan, proses pengukuran yang teliti sangat penting sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah pertama kali.
“Pengukuran ini bertujuan memastikan data bidang tanah akurat sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lancar,” ujar salah satu petugas tim survei.
Dengan adanya pengukuran tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah melengkapi administrasi pertanahan.
Selain itu, sertipikat tanah yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum kepemilikansekaligus mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait pendaftaran tanah agar memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi atau bantuan administrasi, silakan datang ke loket pelayanan kami untuk mendapatkan pendampingan langsung,” jelas petugas.
Melalui kegiatan pengukuran ini, program pendaftaran tanah di Bengkulu Tengah diharapkan berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post