JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri mediasi perkara sengketa tanah Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Senin (14/4/2026).
Kehadiran tim dipimpin Darsal. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi.
Mediasi menjadi tahapan penting dalam perkara perdata. Proses ini memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menunggu putusan hakim.
Perwakilan Kantor Pertanahan menegaskan kesiapan mendukung proses secara objektif.
“Kami siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar mediasi berjalan transparan,” ujar Darsal.
Dalam mediasi, para pihak didorong mengedepankan musyawarah dan mufakat. Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa.
Melalui proses ini, para pihak diharapkan menemukan solusi terbaik yang adil dan dapat diterima bersama.
Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian sengketa tanah sesuai peraturan yang berlaku. (Yl)
















Discussion about this post