JT.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan dan instansi pemerintah yang menjadi mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 untuk memfasilitasi peserta mengikuti uji kompetensi.
Langkah ini bertujuan agar peserta tidak hanya memperoleh sertifikat magang, tetapi juga sertifikat kompetensi sebagai pengakuan resmi atas keahlian yang dimiliki.
Imbauan tersebut disampaikan Yassierli saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta.
“Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya membawa pengalaman, tetapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat, yakni sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Yassierli.
Ia meminta mitra penyelenggara mendaftarkan peserta pemagangan di perusahaan atau instansi masing-masing agar dapat mengikuti uji kompetensi sesuai bidangnya.
Menurut Yassierli, sertifikat kompetensi menjadi bukti formal atas kemampuan yang diperoleh peserta selama mengikuti program magang. Dengan pengakuan tersebut, lulusan magang dinilai memiliki posisi tawar yang lebih baik saat memasuki pasar kerja.
“Sertifikat kompetensi akan memperkuat kesiapan mereka saat melamar pekerjaan sesuai minat dan kemampuannya,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Yassierli menyebut terdapat sekitar 450 peserta magang nasional yang ditempatkan di Transmedia melalui fasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sekitar 450 peserta magang ada di sini. Mereka tidak sekadar hadir, tetapi belajar hal-hal baru yang belum tentu didapatkan saat kuliah. Harapannya, pengalaman itu menjadi kompetensi nyata,” kata dia.
Untuk menjaga mutu program, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan monitoring dan evaluasi secara komprehensif. Salah satunya melalui koordinasi rutin dengan mentor di lokasi magang serta kewajiban pengisian logbook oleh peserta.
“Kami terus melakukan monev agar program magang nasional berjalan efektif. Mentor kami konsolidasikan secara rutin, dan peserta wajib mengisi logbook melalui sistem monitoring magang,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, pembayaran uang saku peserta mengacu pada hasil verifikasi logbook tersebut.
Yassierli juga menyampaikan bahwa uang saku peserta pada Februari 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan upah minimum kabupaten/kota/provinsi tahun 2026.
“Uang saku peserta pemagangan nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum 2026, sehingga bulan ini mengalami penyesuaian. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” tuturnya.
Kunjungan ke sektor media ini merupakan kali pertama Yassierli melakukan monev pemagangan di industri media. Sebelumnya, pemantauan dilakukan di sektor manufaktur, jasa, dan transportasi.
Menurut dia, pemantauan lintas sektor diperlukan untuk menjaga standar mutu program sekaligus memetakan kebutuhan kompetensi dunia kerja yang terus berkembang, termasuk di tengah transformasi teknologi industri media.
“Perubahan cara kerja dan teknologi itu nyata. Kita tidak boleh tertinggal dan harus terus mempersiapkan diri,” kata Yassierli. (*/Stp)
Biro Humas Kemnaker
















Discussion about this post