• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

Redaksi by Redaksi
21/02/2026
in OPINI
0
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok, Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok, Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.”

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Normanya tegas. Tetapi hukum tidak berhenti pada bunyi teks. Hukum menuntut pembacaan atas maksud, konteks dan batas kategorinya. Larangan tersebut dirancang untuk mencegah konflik kepentingan struktural dalam arsitektur kekuasaan negara. Ketentuan itu berfungsi sebagai pagar institusional bukan pagar kultural.

Masalah muncul ketika frasa “badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dibaca secara luas tanpa pembedaan yang presisi. Di titik inilah disiplin tafsir menjadi penting.

Adat dalam Konstitusi: Entitas yang Diakui, Bukan Dibirokratisasi

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Formulasi ini bukan kebetulan. Rumusan tersebut menegaskan posisi adat sebagai entitas sosial-kultural yang telah ada sebelum negara modern terbentuk.

Dari konstruksi konstitusional tersebut dapat dipahami bahwa relasi antara negara dan adat bersifat pengakuan, bukan penciptaan. Dengan kata lain, konstitusi menempatkan adat sebagai subjek yang diakui keberadaannya, bukan sebagai organ yang dibentuk oleh negara. Dalam kerangka itu, negara mengakui dan menghormati keberadaan adat, tetapi tidak menciptakannya sebagai bagian dari struktur administratif pemerintahan.

Relasi ini bersifat dialogis, bukan hierarkis. Pengakuan konstitusional tidak identik dengan penyeragaman birokratis. Adat tidak berubah menjadi unit kerja pemerintahan hanya karena keberadaannya dicatat dalam peraturan daerah.

LAM: Lembaga Adat, Bukan Badan Negara

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) harus ditempatkan secara proporsional. Institusi tersebut tumbuh dari konstruksi sosial serta nilai-nilai budaya masyarakat Melayu, bukan organ negara, bukan BUMN/BUMD dan bukan pula unit kerja pemerintahan. LAM tidak menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki kewenangan eksekutif, serta tidak berada dalam struktur birokrasi maupun dalam sistem pembiayaan negara yang bersifat struktural dan rutin.

Perdebatan kerap disederhanakan pada satu fakta: penerimaan hibah daerah. Dari premis itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa lembaga adat tersebut termasuk “badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.” Di titik inilah terjadi perluasan makna yang melampaui batas kategorinya, sehingga menghasilkan penafsiran yang tidak presisi secara hukum.

Hibah Bukan Status Struktural

Dalam hukum keuangan negara dan daerah, hibah adalah instrumen administratif. Hibah bersifat bantuan, berbasis pengajuan dan tidak melekat permanen sebagai pembiayaan struktural. Hibah tidak menjadikan penerimanya bagian dari arsitektur anggaran negara. Frasa “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c harus dibaca sebagai badan yang operasional dan keberlangsungannya memang dibiayai secara struktural dalam sistem keuangan negara. Dengan demikian, badan tersebut berada dalam orbit administrasi negara, tunduk pada mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

Jika setiap lembaga yang pernah menerima hibah publik otomatis dikategorikan demikian, konsekuensinya absurd. Yayasan pendidikan, organisasi keagamaan, komunitas sosial, hingga lembaga kebudayaan akan terseret dalam kategori yang sama. Tafsir seperti ini tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, penafsiran tersebut justru mengaburkan batas antara negara dan masyarakat.
Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, perbedaan antara badan publik dan badan privat bukan ditentukan semata oleh aliran dana, melainkan oleh kedudukan hukum dan fungsi kewenangannya. Badan publik memiliki kewenangan atribusi atau delegasi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Badan tersebut berada dalam sistem administrasi negara.

LAM tidak memiliki kewenangan administratif, tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara, serta tidak menjalankan fungsi pelayanan publik administratif maupun program negara sebagai bagian dari struktur birokrasi. Karena itu, menyamakannya dengan badan yang “anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam arti struktural merupakan penafsiran yang tidak tepat secara hukum.

Norma Harus Ditafsirkan Secara Ketat

Larangan rangkap jabatan adalah norma pembatasan hak politik. Dalam teori negara hukum, norma pembatasan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas melalui analogi longgar. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat persepsi.

Perdebatan etika tentu sah. Persepsi publik boleh beragam. Namun wilayah etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Untuk menyatakan adanya pelanggaran Pasal 236 ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa lembaga yang dimaksud memang termasuk dalam kategori badan yang secara struktural menjadi bagian dari sistem anggaran negara. Tanpa dasar kategoris yang jelas, tudingan hukum hanya berdiri di atas asumsi.

Menjaga Proporsi dalam Diskursus Publik

Negara berdiri di atas hukum. Adat hidup dalam masyarakat. Keduanya bertemu dalam konstitusi melalui prinsip pengakuan dan penghormatan, bukan melalui penyederhanaan administratif. Membaca norma dengan cermat bukan sekadar soal teknik hukum. Kecermatan itu merupakan prasyarat agar perdebatan publik tetap proporsional. Ketika batas antara negara dan masyarakat dihapus hanya karena adanya aliran hibah, yang terancam bukan hanya satu kedudukan hukum, tetapi juga ketertiban kategoris dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum, ketelitian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa ketelitian, tafsir berubah menjadi opini. Dan ketika opini mengambil alih norma, kebisingan lebih mudah terdengar daripada rasionalitas normatif.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir

Next Post

Di HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas hingga Dukung Hak Buruh

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

by Redaksi
20/04/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

by Redaksi
15/04/2026
Prof. Mukhtar Latif (dok. Penulis)
OPINI

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

by Redaksi
08/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

by Redaksi
02/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

by Redaksi
01/04/2026
Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Dok. Penulis)
OPINI

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

by Redaksi
01/04/2026
Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara tasyakuran HUT KSPSI ke-53 di Pembangunan Pusdiklat, Sabtu (21/2/2026). (Dok/yola)

Di HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas hingga Dukung Hak Buruh

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sambutan saat Safari Ramadan 1447 H di Masjid Nurusa’adah, Kelurahan Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (21/2/2026) malam (Dok. Erit)

Al Haris Awali Safari Ramadan 1447 H di Pijoan, Serap Aspirasi Warga Muaro Jambi

Dari Mantang, Safari Ramadan Perdana Bupati Bintan Ditandai Peresmian Masjid Besar Jannatul Bahri

Atraksi barongsai meriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) bersama konsumen dan warga sekitar di Jambi, 19 Februari 2026. (Dok. Stepanus)

Gong Xi Fa Cai, Sinsen Gelar Atraksi Barongsai Bersama Konsumen

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan sambutan saat membuka Festival Arakan Sahur 2026 Kabupaten Tanjung Jabung Barat di halaman Rumah Dinas Bupati, Kuala Tungkal, Sabtu (21/2/2026) malam. (Dok. Erit)

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN