JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.
Sanksi dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas sejumlah transaksi saham pada periode 2016 hingga 2022. OJK menilai para pihak terbukti menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek Indonesia.
OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam transaksi saham:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
- PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyatakan BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons pengikutnya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut terlibat dalam transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar.
UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terlibat dalam transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.
OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. (*/Stp)
















Discussion about this post