• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 21 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Kasus IMPC 2016, OJK Jatuhkan Denda ke PT Dana Mitra Kencana dan Dua Individu

Redaksi by Redaksi
20/02/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.

Sanksi dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas sejumlah transaksi saham pada periode 2016 hingga 2022. OJK menilai para pihak terbukti menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam transaksi saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut terlibat dalam transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar.

UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terlibat dalam transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.

OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. (*/Stp)

Previous Post

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Shalat Tarawih Bersama 98 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Jambi

Next Post

Monev di Sektor Media, Menaker Pastikan Mutu Program Pemagangan Nasional

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan saat melakukan monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Monev di Sektor Media, Menaker Pastikan Mutu Program Pemagangan Nasional

Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Jumat (20/2/2026). (Dok. Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi

Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menyampaikan paparan capaian satu tahun kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Jumat (20/2/2026). (Dok. Edi)

Satu Tahun Kepemimpinan, Pemkab Blitar Teguhkan Fondasi Infrastruktur dan SDM

Manajemen dan karyawan PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) berfoto bersama usai perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di kantor Sinsen, Jambi, sebagai bentuk kebersamaan dan penguatan solidaritas tim. (Dok.Sinsen)

Tahun Kuda Api 2026, Sinsen Optimistis Hadapi Tantangan dengan Semangat Baru

Pelepasan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., didampingi oleh tim koordinator bantuan bencana, Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN