JT.COM – Upaya penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Kampus melalui jalur mediasi belum membuahkan hasil.
Pertemuan yang difasilitasi penyidik Polsek Muara Bangkahulu, Selasa (24/2/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Kasus ini melibatkan Prof. Wahyu Widada dan Abdul Rahman. Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Dekan FKIP, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu.
Penyidik menghadirkan kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, hingga mediasi berakhir, pelapor dan terlapor tetap bertahan pada pendirian masing-masing.
“Mediasi ini sepertinya belum ada kata sepakat. Penyampaian dari pelapor dan terlapor tidak menemukan titik tengah,” tegas Panit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, IPDA Supriyadi, SH, usai pertemuan.
IPDA Supriyadi yang didampingi Bhabinkamtibmas Kandang Limun, Aiptu Ferry Kurniawan, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi.
“Secara teknis kami menyediakan ruang dan memfasilitasi. Untuk keputusan damai atau tidak, sepenuhnya berada di tangan para pihak,” ujarnya.
Meski belum tercapai kesepakatan, proses mediasi tidak dihentikan. Kedua pihak sepakat melanjutkan pertemuan pada 4 Maret 2026 mendatang dengan harapan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Mediasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Penyidik berharap pertemuan lanjutan dapat meredam polemik dan menciptakan situasi kondusif, khususnya di lingkungan kampus.
Jika mediasi kembali gagal, proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yl)














Discussion about this post