JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang kian marak dan menimbulkan kerugian besar.
Satgas menyebutkan, kemajuan teknologi memungkinkan pelaku kejahatan menyalahgunakan AI untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) yang sangat menyerupai orang asli, sehingga korban lebih mudah tertipu.
Modus Penipuan Berbasis AI
Tiruan suara
Dengan mempelajari rekaman suara seseorang, pelaku dapat meniru suara teman, kolega, atau anggota keluarga untuk melakukan percakapan dan memancing kepercayaan korban.
Tiruan wajah
Teknologi deepfake membuat pelaku mampu menghasilkan video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Modus ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka tengah berkomunikasi dengan orang yang dikenalnya.
Cara Menghindari Penipuan AI
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk Memverifikasi setiap permintaan mencurigakan, terutama yang meminta uang atau data pribadi, melalui saluran komunikasi lain seperti telepon atau tatap muka, Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi keuangan dan identitas. Waspada terhadap audio atau video yang tidak lazim, meski terlihat berasal dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam upaya menekan penipuan digital, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal. Banyak di antaranya menggunakan modus impersonation, yakni meniru nama, situs, atau media sosial entitas berizin untuk menipu masyarakat.
Beberapa modus lain yang diidentifikasi termasuk penipuan kerja paruh waktu dan berbagai skema investasi tak berizin.
Upaya pemberantasan aktivitas ilegal semakin diperkuat melalui kolaborasi Satgas PASTI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025. Selain itu, Kementerian Agama RI kini melakukan patroli siber terkait konten yang menawarkan umrah backpacker, jual beli visa, dan SISKOPATUH, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Saat ini, patroli siber Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri atas: 1.882 entitas investasi ilegal 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 251 entitas gadai ilegal
Penanganan Laporan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 11 November 2025, telah menerima 343.402 laporan penipuan.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 563.558 rekening, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian korban yang dihimpun IASC mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Satgas mengimbau masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan untuk melapor melalui: Website: sipasti.ojk.go.id. Kontak OJK 157. WhatsApp: 081 157 157 157 dan Email: konsumen@ojk.go.id. (*/Us)
















Discussion about this post