JT.COM – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap mantan karyawati club malam VIP PUB & BAR yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp81 juta. Kasus ini terungkap setelah audit internal dilakukan pada Februari 2025 lalu.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa audit keuangan internal yang dilakukan oleh kepala akuntansi perusahaan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.
“Dari hasil audit internal ditemukan ada manipulasi data keuangan perusahaan,” ujar AKP Helrawati di Jambi, RAbu (6/8/2025).
Tersangka berinisial Cleopatra diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp81.144.326. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan mengubah warna tulisan dalam jurnal laporan keuangan menjadi putih agar tidak terlihat saat dicetak.
“Dia mengatur warna tulisan cash flow menjadi putih, sehingga saat dicetak tidak muncul angka-angka yang seharusnya ada. Aksi ini baru terdeteksi setelah file asli diperiksa ulang,” jelas Helrawati.
Peristiwa penggelapan ini pertama kali diketahui pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor VIP PUB & BAR di Jalan Soekarno Hatta RT 02, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu lembar laporan keuangan hasil audit internal perusahaan.
Menurut Helrawati, uang yang digelapkan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang.
“Dia ambil uang sedikit demi sedikit, tidak langsung dalam jumlah besar. Uang itu dipakai untuk gaya hidup seperti nongkrong dan makan-minum di kafe,” ungkap AKP Helrawati. (Us)
















Discussion about this post