JT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Sanggam Parapat alias Sanggam, di Jakarta Timur, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sanggam merupakan terpidana dalam kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun setelah dijatuhi vonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
“Penangkapan ini terkait perkara penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Terpidana sudah dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan pers.
Dalam putusan tersebut, Sanggam divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Sejak itu, ia menghilang dan masuk dalam radar buronan kejaksaan.
Usai ditangkap di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Sanggam langsung dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, pada Rabu (6/8/2025), ia dibawa ke Jambi untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.
Noly menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan melalui program Tabur 31.1 dalam memburu para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Kejaksaan mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Stp)
















Discussion about this post