JT.COM – Subdirektorat V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.
Hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs yang terindikasi bermuatan judi online telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya secara intensif melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak situs atau tautan yang memuat konten judi online.
“Tim cyber kami rutin melakukan patroli untuk menemukan dan mengajukan pemblokiran link-link yang mengandung unsur judi online,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Taufik, ribuan situs tersebut diidentifikasi sejak Januari hingga awal Agustus 2025. Semua temuan telah dilaporkan secara resmi ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.
“Sampai saat ini, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan sebanyak 2.180 situs untuk diblokir,” jelasnya.
Selain melakukan pemantauan dan penindakan, Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online dan tetap waspada saat menjelajahi internet.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari memasukkan kata kunci yang berhubungan dengan judi online di mesin pencarian, karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tutupnya. (Nhr)
















Discussion about this post