• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Kasus Investree Naik ke Penuntutan, OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya ke Jaksa

Redaksi by Redaksi
22/01/2026
in HUKRIM
0
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1/2026). (Dok. Humas OJK)

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1/2026). (Dok. Humas OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka berinisial AAG dan APP, yang merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya, diserahkan bersama barang bukti dalam pelaksanaan Tahap II, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Pada siaran pers OJK menjelaskan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penanganan perkara ini.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. (*/Stp)

Previous Post

Komisi III DPR RI Sebut Kasus Tri Wulansari Jadi Pembelajaran bagi Dunia Pendidikan

Next Post

Dinas Perikanan Mukomuko Pastikan Pasokan Ikan Aman Selama Ramadhan

Artikel lainnya

Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)
DAERAH

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

by Redaksi
20/04/2026
Salah satu tersangka setelah diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan perkebunan sawit, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kamis (16/4/2026). (Dok.humas)
DAERAH

Digerebek di Camp Terpencil, Empat Pelaku Narkotika Ditangkap Polres Batanghari

by Redaksi
18/04/2026
Foto ilustrasi
HUKRIM

Dugaan Asusila Anak di Mukomuko, Pelaku Diamankan

by Tukang Publish
17/04/2026
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026),(Dok. Nahar)
DAERAH

Buronan Narkotika M. Alung Ramadhan Ditangkap, Polisi Sita Mobil dan Uang Tunai

by Redaksi
16/04/2026
Jajaran Polsek Maro Sebo menunjukkan tersangka DPO yang berhasil ditangkap usai melarikan diri dari rutan (Dok. Humas)
DAERAH

Kabur dari Rutan, DPO Asal Jambi Ditangkap di Wilayah OKI

by Redaksi
12/04/2026
Barang bukti berupa jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Kerinci, Kamis (9/4/2026). (Dok. Humas)
DAERAH

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku beserta Puluhan Jerigen Solar

by Redaksi
12/04/2026
Next Post
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, saat diwawancarai Kamis (22/1/2026). (Dok/DD)

Dinas Perikanan Mukomuko Pastikan Pasokan Ikan Aman Selama Ramadhan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah cepat jajaran Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kesiapsiagaan Polri secara nasional dalam merespons potensi bencana. (Dok/yola)

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Polri Siagakan 128.247 Personel Secara Nasional

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara karya bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan resmi diperkenalkan di ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos. (Dok/yola)

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Bahasa Inggris Hadir di WEF Swiss 2026, Perkuat Diplomasi Presiden

Petugas Jasa Raharja Wilayah Jambi bersama Bidokkes Polda Jambi memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada awak dan penumpang angkutan umum di PO Ratu Intan, Kota Jambi (Dok. Stepanus)

Dukung Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Jambi Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)

Sejarah Raja Jambi dalam Lintasan Global: Perspektif Catatan Arab, Belanda, China, India, Inggris, dan Portugis

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN