JT.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Total aset yang dirampas negara mencapai Rp58,18 miliar dari 133 rekening.
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU, Kamis (5/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, langkah ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online, khususnya dalam pemulihan aset hasil kejahatan.
“Eksekusi ini merupakan implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memulihkan aset negara dari hasil kejahatan perjudian online,” ujar Himawan.
Bareskrim mencatat sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari perkara tersebut, aset yang disita negara berasal dari ratusan rekening yang selama ini diduga menjadi jalur transaksi operasional jaringan judi online.
“Total aset yang berhasil dirampas mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening,” jelas Himawan.
Menurut Himawan, penindakan tidak hanya menyasar operator dan penyelenggara judi online, tetapi juga menargetkan aliran dana operasional melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini dinilai efektif untuk memutus jaringan finansial yang menopang aktivitas perjudian ilegal di Indonesia.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus aliran dana mereka melalui penelusuran transaksi keuangan,” tegasnya.
Dalam prosesnya, hasil eksekusi aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis PPATK sekaligus wujud transparansi kepada publik.
Himawan menegaskan praktik perjudian online telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus diikuti dengan perampasan aset hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku. Aset hasil kejahatan juga harus dirampas untuk negara,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Di antaranya PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi.
“Kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam memberantas perjudian online dan memutus aliran dananya,” pungkas Himawan. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post