JT.COM – Dewan Pers menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Penegasan itu disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut menghadirkan Abdul Manan sebagai pihak pemberi keterangan resmi terkait norma perlindungan hukum bagi wartawan, terutama dalam menghadapi tekanan dan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini menunjukkan komitmen negara,” ujar Abdul Manan di hadapan majelis hakim seperti dilansir pada laman resmi dewanpers.or.id.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Manan menegaskan, perlindungan bukan hanya bersifat normatif, tetapi mencakup upaya pencegahan terhadap tindakan yang menghalangi kerja pers.
“Kerangka perlindungan hukum wartawan termuat dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers,” jelasnya.
Abdul Manan juga menyampaikan bahwa UU Pers telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mencoba menghambat kerja jurnalistik. Ia menambahkan, perlindungan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.
“Negara hadir melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara masyarakat berperan melalui organisasi sipil dan organisasi profesi wartawan,” tuturnya.
Ia merinci, lembaga legislatif bertanggung jawab membentuk regulasi, sedangkan eksekutif menjalankan penegakan hukum melalui kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga yudikatif menguatkan perlindungan dengan melibatkan keterangan ahli Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan pers.
Dalam konteks itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 yang menganjurkan hakim untuk meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers dalam sengketa pers.
“Sementara dari sisi masyarakat, perlindungan terhadap wartawan dijalankan oleh organisasi seperti AJI, PWI, dan LBH Pers,” ujar Manan. (*/Us)
















Discussion about this post