• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 24 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Redaksi by Redaksi
03/11/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Langkah ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang sebelumnya telah dikenakan.

OJK menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

Selama masa pembekuan tersebut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disetujui. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Karena tidak adanya penyelesaian terhadap pemenuhan ekuitas minimum sampai masa pembekuan berakhir, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Melalui ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas industri modal ventura agar tetap sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV antara lain:

  1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha.

  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga menginformasikan bahwa masyarakat, debitur, maupun kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi perwakilan PT SAV untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban melalui:

  • Zulfan Dlisyah (Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142)

  • M. Hasbi Syawaluddin (Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738)

  • Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id

  • Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

OJK juga menegaskan, setelah izin usaha dicabut, PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menegakkan integritas industri keuangan nonbank serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Previous Post

OJK Dorong Keuangan Syariah Jadi Arus Utama Sistem Keuangan Nasional

Next Post

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).(dok. Humas)

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

BannherlMedia Summit. (Dok.Kominfo)

Bengkulu Jadi Provinsi Pertama di Sumatra Gelar Local Media Summit

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto : humas)

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak

Puluhan orang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian terlihat tengah berada di ruang Yanmin Direktorat Intelkam Polda Bengkulu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, selasa (4/11). (Foto: Yola)

Layanan SKCK di Polda Bengkulu Cepat, Ramah dan Nyaman

Personel Ditreskrimsus Polda Jambi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan jeriken berisi solar olahan hasil pengungkapan kasus pengangkutan BBM ilegal lintas provinsi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Nahar)

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN