JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dua sopir dan dua unit mobil tangki bertuliskan PT NBS diamankan saat membawa total lebih dari 32 ribu liter solar olahan dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Pekanbaru, Riau.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan BBM olahan menggunakan truk tangki berwarna biru-putih yang akan melintas di wilayah Jambi.
“Tim kami segera melakukan patroli di sepanjang jalan lintas Jambi–Palembang, tepatnya di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit truk tangki yang sesuai dengan ciri laporan,” ujar Kompol Hadi dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025).
Truk tangki pertama dengan nomor polisi BK 8946 GL itu dikemudikan oleh sopir berinisial SY. Kepada petugas, SY mengaku ada satu mobil tangki lain yang melintas di depan dengan muatan serupa.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan truk tangki kedua dengan nomor polisi BK 8002 GM di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh RAR.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku mengangkut solar olahan dari Musi Banyuasin yang rencananya akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru,” kata Hadi.
Selain kedua sopir, polisi juga menemukan dua oknum anggota TNI yang duduk di kursi penumpang. Keduanya telah diserahkan ke pihak Denpom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua truk tangki masing-masing berisi 16.100 liter dan 16.498 liter BBM jenis solar olahan.
“Modus operandi pelaku adalah menggunakan truk tangki berlabel perusahaan resmi agar muatan BBM olahan tampak legal,” jelas Hadi.
Kedua sopir kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (Nhr)
















Discussion about this post