JT.COM – Upaya pemulihan kerugian masyarakat akibat maraknya penipuan digital mulai menunjukkan hasil. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memfasilitasi pengembalian dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban yang rekeningnya sebelumnya disalahgunakan oleh jaringan penipu melalui sistem perbankan nasional.
Dana tersebut berasal dari rekening di 14 bank yang berhasil diblokir IASC sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana dilakukan setelah melalui proses pelacakan dan verifikasi transaksi yang terindikasi berasal dari kejahatan penipuan.
Penyerahan dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban penipuan.
Friderica mengatakan pengembalian dana tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian berkembang.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, kejahatan penipuan digital kini bersifat lintas negara dengan beragam modus, mulai dari penipuan belanja daring, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan pekerjaan, hingga penipuan melalui media sosial dan love scam. Kondisi ini menuntut penanganan yang terkoordinasi antarlembaga.
Friderica juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam penanganan penipuan, seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas pelacakan dan pengembalian dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pengembalian dana kepada korban merupakan wujud komitmen bersama OJK, kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor keuangan.
“Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kasusnya dan berbagi pengalaman, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime dengan modus dan teknis yang sangat canggih,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan harapan bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC atau menggunakan situs dan akun palsu. (*/Stp)
















Discussion about this post