JT.COM – Upaya penyelesaian perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di Kabupaten Muaro Jambi ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Kepolisian Resor Muaro Jambi memfasilitasi pertemuan antara pihak guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, dengan orang tua korban guna mencari solusi damai atas peristiwa tersebut.
Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara para pihak.
“Kesepakatan yang dicapai merupakan kehendak bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Erlan.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani, pihak terlapor sebagai Pihak Pertama menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak Kedua, orang tua siswa berinisial RA, atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya. Permohonan maaf tersebut diterima, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyetujui bahwa perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka proses hukum dapat kembali ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh para pihak sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesepakatan yang telah dicapai. INhr)
















Discussion about this post