JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga guna mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.
Penegasan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (17/11/2025).
FGD tersebut diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pimpinan OJK, perbankan, asosiasi perbankan, serta notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan elemen krusial dalam mempercepat proses kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator agar terbangun kolaborasi lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris, PPAT, dan institusi lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujarnya.
Menurut Dian, transformasi digital pertanahan akan memperkuat keamanan agunan, menekan risiko administratif, serta mempercepat penyaluran pembiayaan—terutama untuk sektor produktif, UMKM, dan perumahan. OJK, kata dia, berkomitmen mendukung implementasinya melalui penyempurnaan regulasi dan pengawasan adaptif.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa percepatan digitalisasi pertanahan merupakan bagian dari reformasi tata kelola nasional.
“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan inklusif melalui digitalisasi,” katanya.
Rifqi menegaskan pentingnya verifikasi dari hulu, termasuk pengecekan kondisi geospasial sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai kota lengkap.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum terkait pertanahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada kesempatan itu menyampaikan harapannya agar transisi digital dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi industri keuangan.
“Kita garap bersama supaya masalah dokumen pertanahan menjadi clean and clear sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Nusron juga meminta perbankan lebih proaktif melakukan verifikasi dokumen yang diajukan sebagai jaminan kredit.
FGD ini menjadi forum untuk menyelaraskan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), memberikan kejelasan akses data bagi perbankan, serta memperkuat peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper keautentikan dokumen.
Sektor perbankan turut menyampaikan sejumlah kendala, di antaranya perbedaan standar verifikasi antarbank, belum seragamnya pemahaman terkait keabsahan dokumen elektronik, serta belum optimalnya integrasi sistem pencegahan agunan ganda.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat kredit dan meningkatkan akuntabilitas, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek teknis maupun operasional, termasuk kebutuhan penguatan service level agreement dan helpdesk antarinstansi.
Dari sisi kinerja, kredit perbankan terus tumbuh positif. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun. Sementara itu, kredit pemilikan rumah (KPR) mencatat pertumbuhan 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025, didorong oleh likuiditas yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Untuk menjaga pertumbuhan kredit yang sehat, OJK telah membuka ruang pembiayaan sejak tahap awal pengadaan lahan dan menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) KPR menjadi 20 persen, level terendah saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas kapasitas penyaluran kredit perumahan dan UMKM.
Pada akhir forum, OJK, Komisi II DPR RI, dan ATR/BPN sepakat memperkuat koordinasi guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keamanan sistem digitalisasi pertanahan dalam mendukung pembiayaan perbankan. (*/Us)
















Discussion about this post