KAUR, JT.COM – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur, Senin (17/11/2025),
Rapat tersebut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, para ahli, kepala OPD, perwakilan RSUD, serta seluruh camat se-Kabupaten Kaur.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd., dalam sambutannya menjelaskan bahwa, dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2026.
“Dua Raperda ini disusun untuk mendukung arah pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak disusun untuk menjawab banyaknya pengaduan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum, area perkantoran, pasar, hingga lahan pertanian warga. Raperda ini dinilai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.
Sementara itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri mengatur arah pengembangan industri di Kabupaten Kaur pada 2025–2026, termasuk upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
“Implementasi dua regulasi ini sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Kaur,” tambah Abdul Hamid.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Herdrian Sapta Nugraha, S.H., menyambut penyampaian kedua Raperda tersebut dan menegaskan bahwa DPRD akan segera membahasnya dalam komisi maupun panitia khusus.
“DPRD siap membahas kedua Raperda ini secara komprehensif demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen dua Raperda dari Wakil Bupati Kaur kepada pimpinan DPRD. (Spm)
















Discussion about this post