JT.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan publik.
Penandatanganan adendum dilakukan sebagai langkah untuk memastikan setiap PPPK memahami tugas dan tanggung jawabnya secara jelas dan terukur.
“Adendum ini menjadi penguatan komitmen pegawai agar bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat,” ujar perwakilan instansi.
Melalui pembaruan perjanjian kerja, PPPK didorong meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN, khususnya dalam sektor pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan peningkatan kualitas layanan melalui peran aktif PPPK. Dengan komitmen baru ini, pelayanan diharapkan semakin cepat, tepat, dan profesional.
“Dengan adendum ini, kami berharap PPPK dapat memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelayanan pertanahan,” tambahnya.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Yl)
















Discussion about this post