JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026), OJK menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
“Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK menjelaskan, penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank. Pada saat yang sama, penggunaan tenaga kerja asing juga diharapkan mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyesuaian ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.
Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut juga diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, yakni paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, aturan tersebut mengakomodasi penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus pada bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, OJK juga mewajibkan bank yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan peningkatan kompetensi internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
OJK menyebutkan, pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk daftar pertanyaan umum (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.(*/Stp)
















Discussion about this post