• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 21 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

POJK Baru Terbit, OJK Atur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Redaksi by Redaksi
11/03/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026), OJK menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

“Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

OJK menjelaskan, penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank. Pada saat yang sama, penggunaan tenaga kerja asing juga diharapkan mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyesuaian ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.

Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut juga diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, yakni paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, aturan tersebut mengakomodasi penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus pada bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, OJK juga mewajibkan bank yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan peningkatan kompetensi internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

OJK menyebutkan, pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk daftar pertanyaan umum (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.(*/Stp)

Previous Post

Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Jambi Teken MoU dengan Kejari Muaro Jambi

Next Post

Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional 13–29 Maret, Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok.Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Dukung Transformasi Pajak Daerah, Integrasikan Data untuk Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
18/04/2026
Sejumlah pejabat BUMN mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN Karya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Humas HK)
NASIONAL

Dorong Infrastruktur Berdaya Saing, Hutama Karya Perkuat Tata Kelola Perusahaan

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Peserta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) safety driving yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur, 15–16 April 2026. (Dok, Humas)
NASIONAL

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Dorong Penerapan Safety Driving Angkutan Barang

by Redaksi
17/04/2026
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Staf Presiden M. Qodari usai audiensi di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (Dok. Adrian)
NASIONAL

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas Media Sosial dan Penguatan Etika Jurnalistik

by Redaksi
16/04/2026
Next Post
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama jajaran Forkopimda dan manajemen PT Hutama Karya meninjau kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung Segmen Keramasan–Pulau Rimau, Selasa (10/3/2026). (Dok. Stepanus)

Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional 13–29 Maret, Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/3/2026). (Foto:Dd)

Mukomuko Siaga Inflasi, Stabilitas Harga Dijaga

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada melakukan pemeriksaan pasukan saat penutupan program TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi di Kabupaten Batanghari, Rabu (11/3/2026) (Dok. Nahar)

Program TMMD 2026 di Batang Hari Selesai, Pangdam XX/TIB Tekankan Semangat Gotong Royong

Seorang peserta mengikuti latihan praktik berkendara di lintasan Sinar Sentosa Safety Riding Center, Kota Jambi. (Dok. Sinsen)

Dukung Keselamatan Lalu Lintas, Sinsen Gelar Pelatihan Safety Riding Gratis

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin (tengah kanan) poto bersama setelah menerima penghargaan Best CEO (Dok. Humas JR Jambi)

Anugerah BUMN 2026: Jasa Raharja Dinobatkan sebagai Perusahaan dengan Transformasi Digital Terbaik

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN