JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri.
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.
Melalui regulasi tersebut, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Selain itu, OJK memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.
Dalam aturan tersebut, kantor perwakilan yang disebut Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat lembaga jasa keuangan di luar negeri dengan mitra bisnis maupun pihak terkait di Indonesia.
Adapun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai entitas, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Dalam POJK 41/2025, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai tata cara hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, mempromosikan lembaga jasa keuangan asing, serta memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
Selain itu, kantor perwakilan juga dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar internasional melalui jaringan global yang dimiliki lembaga tersebut, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek prioritas di Indonesia.
Namun, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri domestik, KPPVL tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut juga akan diikuti dengan agenda Licensing Day Kantor Perwakilan PVL yang memberikan pendampingan langsung kepada calon pemohon perizinan.
Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada lembaga jasa keuangan asing yang ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia. (*/Stp)
















Discussion about this post