• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

OJK Permudah Izin Pergadaian dan Perkuat Tata Kelola Industri Gadai

Redaksi by Redaksi
05/12/2025
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan baru ini bertujuan mendorong industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.

Regulasi yang diundangkan pada 26 November 2025 tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

OJK menilai kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat berkembang dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan industri pergadaian tetap tumbuh secara sehat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan tertulis.

Beberapa ketentuan yang disempurnakan melalui aturan baru ini antara lain:

Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin OJK.

Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.

Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berprinsip syariah.

Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).

Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional.

Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku usaha gadai yang telah berjalan sebelum penerapan UU P2SK wajib mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian ruang lingkup kabupaten/kota, OJK mengimbau pelaku usaha yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha.

“Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan penting untuk menjaga tata kelola yang baik serta memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tulis OJK. (*/Us)

 

Previous Post

Ultimatum Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh, Ombudsman Minta Tuntaskan Laporan Masyarakat dalam 14 Hari

Next Post

OJK Jambi: WFL Hingga PT TBSB Masuk Radar Penanganan Kasus Keuangan Ilegal

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dua Roadmap OJK Jadi Arah Baru Pengembangan Pasar Modal Indonesia

by Redaksi
14/04/2026
New Honda Stylo 160 varian Burgundy tampil dengan desain modern klasik dan sentuhan retro (Dok Sinsen)
EKBIS

Skutik Premium Stylo 160 Dapat Penyegaran Warna, Simak Detailnya

by Redaksi
14/04/2026
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (2026) (Dok. Humas OJK)
EKBIS

OJK Siapkan Regulasi Baru, Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

by Redaksi
13/04/2026
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan sambutan dalam Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta, Selasa (8/4/2026). (Dok. Humas OIK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Penguatan GRC Hadapi Risiko Global di Sektor Keuangan

by Redaksi
08/04/2026
Next Post

OJK Jambi: WFL Hingga PT TBSB Masuk Radar Penanganan Kasus Keuangan Ilegal

Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Hasan Mabruri, memberikan sambutan saat membuka Kejurprov Gulat Jambi 2025 yang berlangsung di Gedung Gulat Jambi, Jumat (5/12/2025). (Dok, Daus)

Prestasi Meningkat, Gulat Jambi Mantapkan Pembinaan Lewat Kejurprov 2025

Pebalap Astra Honda Racing Team melaju cepat saat sesi balap, menjelang putaran final ARRC 2025 di Buriram, Thailand (Dok. Sisnen)

Jelang Final ARRC 2025, Arbi dan Adenanta Dekatkan Indonesia pada Gelar Ganda Asia

Ketua SANS Kota Bengkulu terpilih, Ridhoan P. Hutasuhut (tengah), bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dan pejabat terkait usai pelantikan Satgas Anti Narkoba Sekolah di Pendopo Merah Putih, Jumat (5/12/2025). (Dok. Yola)

Ridhoan P. Hutasuhut Resmi Pimpin Satgas Anti Narkoba Sekolah Kota Bengkulu

Petugas mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Simpang Rimbo ke dalam mobil ambulans sebelum dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. (Dok. Humas)

Dirreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Linceria Silalahi di Simpang Rimbo

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN