• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 21 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

Memaknai Puasa Melampaui Lapar dan Haus

Redaksi by Redaksi
19/02/2026
in OPINI
0
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Puasa kerap dipahami sebagai kewajiban ritual yang bersifat individual, sebuah praktik spiritual yang ditempatkan semata dalam relasi privat antara manusia dan Tuhan. Dalam kerangka ini, puasa seolah selesai pada kepatuhan personal. Namun pembacaan yang terlalu privat justru menyederhanakan maknanya. Puasa bukan sekadar ritus devosional, melainkan mekanisme pembentukan disiplin diri yang memiliki implikasi sosial.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Dalam tafsir klasik, para ulama memberi penekanan yang konsisten pada dimensi moral tersebut. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa frasa “la‘allakum tattaqun” (agar kamu bertakwa) menunjukkan bahwa puasa berfungsi menundukkan syahwat dan mempersempit jalan setan dalam diri manusia. Dengan kata lain, puasa adalah mekanisme pengendalian diri.

Sementara itu, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa takwa yang dimaksud tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi mencakup penjagaan anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Puasa yang tidak diiringi penjagaan lisan, pandangan dan perilaku, dalam elaborasinya, hanya memenuhi aspek formal hukum, bukan substansi etis.

Penegasan normatif itu diperkuat oleh hadis Nabi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Banyak sekali orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang diperolehnya dari puasa itu kecuali hanya lapar dan haus saja.” Hadis ini diriwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Majah.

Secara normatif, hadis tersebut mengandung dua implikasi penting. Pertama, puasa memiliki dimensi lahiriah dan batiniah. Pada tataran lahiriah, puasa dinyatakan sah ketika syarat dan rukunnya terpenuhi.

Namun pada dimensi batiniah, puasa baru bernilai ketika menghasilkan perubahan moral. Kedua, terdapat kemungkinan kegagalan etis dalam ibadah yang secara hukum tetap valid. Penegasan ini menjadi peringatan bahwa formalitas hukum tidak identik dengan keberhasilan spiritual.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), puasa dapat dipahami sebagai instrumen penjagaan diri (hifz al-nafs) sekaligus penjagaan moral (hifz al-din dalam dimensi etiknya). Ia membentuk kemampuan menahan dorongan impulsif, yang dalam psikologi modern disebut sebagai self-regulation.

Tanpa kemampuan ini, individu cenderung bertindak berdasarkan hasrat sesaat dan dalam skala sosial, itulah akar dari berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan tanggung jawab, distorsi informasi serta ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama.

Problem muncul ketika, dalam praktik sosial kontemporer, puasa direduksi menjadi simbol identitas semata. Praktik tersebut kemudian berhenti pada kepatuhan prosedural sahur, imsak dan berbuka tanpa pendalaman makna. Evaluasinya pun lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif. Padahal, jika tujuan normatif puasa adalah takwa, yang dalam tradisi klasik dimaknai sebagai kesadaran moral yang aktif, maka indikator keberhasilannya semestinya tercermin dalam sikap dan tindakan dalam ruang sosial.

Jika setelah berpuasa seseorang masih terbiasa dengan sikap yang kurang selaras dengan nilai kejujuran, belum menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama atau belum menjalankan tanggung jawab dengan penuh kesadaran moral, maka peringatan hadis tadi menemukan relevansinya. Puasa semacam itu sah secara fikih, tetapi gagal secara etik.

Dalam konteks masyarakat konsumtif, paradoks ini semakin kentara. Bulan puasa justru diiringi eskalasi konsumsi dan komersialisasi besar-besaran. Nilai pembatasan diri bertemu dengan logika pasar yang mendorong ekspansi tanpa batas. Tanpa kesadaran normatif yang kuat, puasa mudah tereduksi menjadi peristiwa biologis yang dibingkai secara religius.

Dengan demikian, esensi puasa terletak pada transformasi karakter yang berkelanjutan. Praktik ini dapat dipahami sebagai proses pembentukan struktur internal yang memungkinkan hadirnya pengendalian diri. Puasa tidak berhenti pada pembatasan fisikal, melainkan bekerja pada tataran disposisi moral, menata relasi antara dorongan, kehendak dan kesadaran normatif.

Dalam hal ini, puasa berfungsi sebagai mekanisme internalisasi batas. Proses tersebut membentuk kemampuan untuk menunda, menimbang dan mengarahkan kecenderungan diri agar tidak sepenuhnya tunduk pada impuls. Transformasi yang diharapkan bukanlah perubahan sesaat, melainkan konfigurasi ulang orientasi batin yang lebih stabil dan konsisten terhadap prinsip etis.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang puasa bukanlah apakah kewajiban tersebut dijalankan atau tidak, melainkan apakah puasa menghasilkan takwa dalam pengertian substantif, yakni kesadaran etis yang membatasi diri bahkan ketika tidak ada pengawasan eksternal.

Jika tidak, maka sebagaimana peringatan Nabi, yang tersisa hanyalah lapar dan haus. Dan di situlah puasa kehilangan daya transformatifnya.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Polda Bengkulu Gelar Rapim 2026, Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Agenda Daerah

Next Post

14 Hari Operasi di Jambi, Teguran Naik 139 Persen, Tilang Menurun

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

by Redaksi
20/04/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

by Redaksi
15/04/2026
Prof. Mukhtar Latif (dok. Penulis)
OPINI

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

by Redaksi
08/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

by Redaksi
02/04/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

by Redaksi
01/04/2026
Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Dok. Penulis)
OPINI

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

by Redaksi
01/04/2026
Next Post
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan (dok.humas Polda Jambi)

14 Hari Operasi di Jambi, Teguran Naik 139 Persen, Tilang Menurun

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin (tengah) menyerahkan bantuan kepada perwakilan komunitas ojek online saat kunjungan kerja di Basecamp Ojol Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026). (Dok. humas JR Jambi)

Bangun Ekosistem Transportasi Aman, Jasa Raharja Sambangi Basecamp Ojol

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Putusan dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). (Dok/Yola)

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya Kamis (19/2/2026). (Dok/yola)

Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

Hukum Trading Valas dan Kripto Menurut Islam, Simak Penjelasan MUI

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN