JT.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Nilai transaksi yang ditelusuri penyidik mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penggeledahan yang dilakukan timnya merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Penyidikan ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga ekspor. Kami telusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini berakar dari praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada kurun 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun dari hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan dugaan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengarah ke sejumlah pihak lain. Aliran dana itulah yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan temuan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari PETI mencapai Rp25,8 triliun. Transaksi tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan kepada perusahaan pemurnian serta eksportir.
Pada Rabu, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari satu toko emas serta satu rumah tinggal.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak,” ujar Ade Safri.
Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Pendekatan TPPU dipilih untuk menjerat pelaku hingga ke aliran dana dan keuntungan yang mereka nikmati.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual hasil tambang ilegal akan kami proses sesuai hukum. Ini komitmen kami,” tegasnya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terindikasi mencurigakan.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pertambangan ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga kejahatan ekonomi besar yang berdampak pada kerugian negara dan keberlanjutan sumber daya alam. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post