JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yakni Maswardi bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra bin Baharrudin, dan Radial Nur bin M. Nur.
Ketiga pemohon menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners. Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jambi menegaskan seluruh tindakan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi sah menurut hukum.
“Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko, mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (18/11/2025).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka terhadap ketiga pemohon tetap sah dan berlaku. Barang bukti berupa kendaraan dan logam emas seberat 1,7 kilogram yang telah disita juga dinyatakan sah menurut hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka para pemohon tetap berlaku, begitu pula dengan barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik,” kata Hadi.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus PETI sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan transaksi emas ilegal oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat, 19 September 2025, di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza silver berisi tiga orang pelaku MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai sekitar Rp3,23 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD merupakan pemilik emas ilegal, RBS berperan sebagai sopir pengangkut, dan RN membantu dalam proses pengiriman. Emas tersebut diduga dibeli dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, untuk kemudian dijual ke Sumatera Barat.
Selain emas, penyidik turut menyita satu unit mobil, STNK kendaraan, serta sejumlah telepon genggam berbagai merek.
Kompol Hadi Handoko menambahkan, berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh berkas dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan, komitmen pemberantasan aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mendukung tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan ramah lingkungan di Provinsi Jambi. (Nhr)
















Discussion about this post