JT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, SH, MH, dan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjab Timur, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Tanjab Timur.
Kajari Tanjab Timur, Beny Siswanto, menjelaskan pihaknya memusnahkan barang bukti dari 34 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara Januari hingga Agustus 2025,” ujar Beny, Kamis (21/8/2025).
Dari total 34 perkara, 23 di antaranya merupakan kasus narkotika, satu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk dalam Undang-Undang Perkebunan, enam kasus perlindungan anak, tiga kasus penganiayaan, serta satu kasus pencurian.
“Sebagai eksekutor putusan pengadilan, kami berkewajiban melakukan pemusnahan barang bukti agar tidak disalahgunakan atau diperdagangkan kembali, khususnya terkait narkotika,” tegas Beny.
Ia menambahkan, perkara narkotika mendominasi pemusnahan kali ini. Kejari Tanjab Timur rutin melakukan pemusnahan barang bukti empat kali dalam setahun.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua pada 2025,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 34,54 gram, ekstasi 1,36 gram, sejumlah senjata tajam, serta barang bukti lainnya.
Beny juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejari, kepolisian, TNI, pengadilan, jurnalis, dan pihak terkait lainnya.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Tanjab Timur,” tuturnya. (Us)
















Discussion about this post