JT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp105 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (21/8/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni WH selaku mantan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), VG selaku Direktur Utama PT PAL, dan RG yang merupakan Branch Business Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan modus operandi para tersangka yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit.
Dana yang diajukan melalui fasilitas investasi dan modal kerja PT PAL pada 2018–2019 kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” kata Noly, Jumat (22/8/2025).
Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan, masih ada dua tersangka lain yang belum diajukan ke pengadilan, yaitu Bengawan Kamto (BK) selaku Komisaris Utama PT PAL dan AR selaku Komisaris PT PAL.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jambi. Adapun tiga tersangka yang sudah dilimpahkan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi,” tutup Noly. (Nhr)
















Discussion about this post