JT.COM – Harga komoditas kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, harga Tandan Buah Segar (TBS) periode 21–27 November 2025 untuk usia tanam 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.403,38 per kilogram, atau turun Rp7,98/kg dari pekan sebelumnya.
Meski penurunan terlihat kecil, bagi petani swadaya, perubahan harga ini cukup berdampak terhadap pendapatan harian. Mereka yang bergantung penuh pada hasil panen sawit kini menghadapi tantangan menutupi biaya perawatan kebun, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga.
Pada periode sebelumnya, yaitu 14–20 November 2025, harga TBS usia 10–20 tahun tercatat sebesar Rp3.411,36/kg, sehingga secara persentase terjadi penurunan 0,23 persen. Penurunan ini turut diikuti melemahnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti sawit (kernel).
Harga CPO tercatat turun dari Rp13.747,18/kg menjadi Rp13.568,07/kg, sementara harga kernel terkoreksi dari Rp12.026,45/kg (indeks K 94,52 persen) menjadi Rp11.400,65/kg (indeks K 95,50 persen).
Kondisi ini memperberat posisi petani swadaya yang menjual hasil panennya melalui pengepul atau tengkulak, karena harga di tingkat lapangan umumnya lebih rendah dibandingkan harga acuan pemerintah. Saat ini, petani menerima kisaran Rp2.755 hingga Rp2.995/kg untuk TBS usia 10–20 tahun.
Fluktuasi harga yang terus berulang membuat banyak petani kesulitan menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Mereka berharap pemerintah dan pelaku industri sawit dapat mencari solusi agar harga di tingkat petani lebih seimbang dengan biaya produksi yang terus meningkat.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 21–27 November 2025 ditetapkan bervariasi sesuai dengan usia tanaman.
Untuk tanaman berusia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.656,84 per kilogram, sedangkan sawit berumur 4 tahun mencapai Rp2.841,86 per kilogram. Pada usia 5 tahun, harga meningkat menjadi Rp2.972,22 per kilogram, dan untuk usia 6 tahun naik lagi menjadi Rp3.096,10 per kilogram.
Adapun tanaman berusia 7 tahun dihargai Rp3.174,16 per kilogram, sementara sawit berumur 8 tahun mencapai Rp3.242,11 per kilogram. Untuk kelompok usia produktif 10–20 tahun, harga ditetapkan paling tinggi, yakni Rp3.403,38 per kilogram.
Sementara itu, tanaman berusia 21–24 tahun memiliki harga Rp3.308,05 per kilogram, dan sawit berumur 25 tahun dihargai Rp3.158,57 per kilogram.
Rentang harga tersebut menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha perkebunan dan petani sawit di Provinsi Jambi selama periode penetapan berlangsung.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan menyatakan akan terus memantau dinamika harga dan mendorong transparansi tata niaga sawit agar petani tetap memperoleh harga yang layak. (Stp)
















Discussion about this post