JT.COM – Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian uang nasabah bank senilai Rp750 juta. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua tersangka berinisial MS (43) dan HA (47). Keduanya ditangkap pada Senin (18/8/2025) dini hari setelah buron sejak awal Mei lalu.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (7/5/2025). Saat itu, korban baru saja menarik uang tunai Rp750 juta dari Bank BRI Cabang Sarolangun.
“Uang korban disimpan di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di bawah kursi depan mobil. Ketika korban berhenti di sebuah konter, pelaku yang sudah membuntuti langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang tersebut,” ujar Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku untuk judi online, gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan membekuk keduanya di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Jazz warna silver, tiga unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Nhr)
















Discussion about this post