JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Pindar) memperkuat manajemen risiko guna memitigasi potensi gagal bayar.
OJK meminta penyelenggara memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
“Penguatan manajemen risiko ini penting untuk melindungi pemberi dana (lender) sekaligus mengurangi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower),” dikutip dalam keterangan OJK Jambi Rabu (18/6/2025).
Langkah ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial borrower.
OJK juga melarang penyelenggara memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang sudah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Selain menekankan peran penyelenggara, OJK mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menunggak pembayaran dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman daring ilegal maupun utang gali lubang tutup lubang.
Sebagai upaya penguatan pengawasan, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Data SLIK akan menjadi acuan lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Dengan penguatan sistem manajemen risiko ini, OJK berharap industri Pindar berjalan sehat, transparan, dan akuntabel serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan produktif masyarakat.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan,” tulisnya. (*/Yol)
















Discussion about this post