JT.COM – Penyidikan kasus penggelapan uang oleh tujuh orang kasir Rumah Makan (RM) AC Andoenk, Kota Jambi, memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin (16/6/2025), setelah berkas dinyatakan lengkap.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Ondo Khoirul Umam, saat dihubungi pada Selasa (17/6/2025).
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, jadi kemarin kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujar Iptu Khoirul.
Ketujuh tersangka yang diamankan merupakan kasir di dua cabang RM AC Andoenk, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Mereka adalah Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), dan Octa (24).
Menurut Kapolsek, para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dan terorganisir. Setiap transaksi dilakukan oleh dua orang dengan pembagian peran: satu menghitung pesanan, satu lagi menerima pembayaran.
“Mereka sudah punya pola. Ketika ada pesanan yang ingin mereka gelapkan, orang yang menghitung memberi kode ke kasir untuk menghapus nota. Uangnya lalu dibagi rata,” jelasnya.
Dari penyelidikan, aksi penggelapan ini telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan karyawan lama maupun yang baru bekerja selama dua bulan. Dalam sehari, para pelaku bisa menggelapkan hingga Rp3 juta.
“Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk liburan ke Bali,” ungkap Khoirul.
Kecurigaan bermula dari manajemen yang melihat perubahan gaya hidup karyawan, seperti berpenampilan mencolok dan sering berlibur. Investigasi internal menemukan bukti berupa nota yang dihapus dan transaksi fiktif melalui rekaman CCTV.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya uang tunai Rp50 juta, tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan telepon genggam.
Para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Yol)
















Discussion about this post