JT.COM – Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil menangkap seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah dua tahun buron.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru. Pelaku diketahui terlibat dalam pencurian di sebuah rumah kosong yang tengah direnovasi di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus serupa yang telah lama menjadi target operasi.
“Pelaku yang kami amankan merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dari hasil penyelidikan, ia juga diketahui pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum kami. Penangkapan dilakukan di rumahnya,” ujar AKP Jimi dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Pelaku yang diamankan adalah Imanuel Nababan alias Birong (35), warga Lorong Sawit 2 RT 29, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Satu pelaku lain dalam kasus ini, Josua Andre Tambunan, telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 9 Januari 2023, di Jalan S. K. Sahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai. Korban, Anggi Pringgandani, seorang buruh harian, kehilangan sejumlah alat kerja yang disimpan di rumah kosong tempatnya bekerja.
Barang-barang yang dicuri meliputi mesin bor berbagai merek, bor baterai, mesin gerinda, pahat beton, set mata bor besi dan beton, gunting pipa, serta perlengkapan kerja lainnya. Korban mendapati pintu belakang rumah rusak dan jendela terbuka, mengindikasikan adanya pembobolan. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Stp)
















Discussion about this post