JT.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi dini hari, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, polisi mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32). Ketiganya merupakan warga Rejang Lebong yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan di Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara, serta di dua titik di kawasan Jalan Curup–Lebong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Taba Renah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi langsung bergerak dan mengamankan K.I.. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam jaket pelaku.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah K.I. di Desa Taba Renah dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, plastik klip bening, telepon genggam, serta jaket yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh sabu dari dua orang lainnya, yakni C.C.A. dan K.H.. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim untuk menelusuri keberadaan keduanya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah C.C.A. di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Tim selanjutnya menangkap K.H. di wilayah Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok plastik berbentuk sekop, pipet, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Setelah pendalaman dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda beserta barang bukti,” ujar Kompol Eka Candra.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Humas Polda/Yl)
















Discussion about this post